WONOSOBOZONE – KPU Wonosobo terus melanjutkan proses persiapan pilkada yang direncanakan digelar tahun 2015. KPU juga akan segera mengundang pengurus parpol, organisasi kemasyarakatan, dan LSM pada Selasa (27/1) untuk menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Wonosobo Ngarifin Shidiq mengatakan, proses Pilkada 2015 sambil mengikuti revisi Undang-undang Pilkada yang sedang berlangsung.
Proses tersebut harus secepatnya dilalui mengingat pelaksanaan pilkada sudah semakin dekat. ”Proses terus berjalan dan dalam waktu pekan ini kami akan mengundang parpol dan ormas untuk menggelar sosialisasi,” katanya.
Dia menjelaskan, materi yang akan disosialisasikan yakni seputar pencalonan, undang-undang dan draf tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, ada beberapa subtansi antara lain yaitu pilkada masih digelar secara langsung, pemilihan hanya digelar untuk calon bupati dengan dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari total suara atau 25 persen perolehan suara parpol.
Disamping itu, untuk sementara ini wakil bupati nantinya berjumlah dua orang.
Adapun untuk alokasi anggaran pemilu, Ngarifin menjelaskan, dalam pengajuan anggaran total yang dibutuhkan yakni Rp 23,9 miliar atau hampir Rp 4 miliar.
Hanya saja, pada anggaran penetapan ini disetujui Rp 19 miliar, sehingga nantinya akan diusulkan pada pembahasan anggaran perubahan.
Setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 menjadi Undang Undang (UU) Tentang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), KPUD Wonosobo menunggu dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) yang ditetapkan oleh KPU Pusat sebagai acuan atau landasan peraturan dalam menggelar tahapan maupun pelaksanaan pilkada.
Source: (H67-42)/SuaraMerdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar